Pages

ppkn dan ips

Rabu, 05 November 2014
ppkn dan ips
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI DAN DASAR NEGARA

PENGERTIAN IDEOLOGI DAN DASAR NEGARA
  Pengertian Dasar Negara
Dasar Negara adalah landasan kehidupan bernegara.
Dasar negara sebagai pedoman hidup bernegara
mencakup cita-cita negara, tujuan negara, norma
bernegara. Negara tanpa dasar  negara berarti negara
tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan
kehidupan bernegara, maka akibatnya negara tersebut
tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga
memudahkan munculnya kekacauan.
Pancasila sebagai dasar negara,  artinya Pancasila
dijadikan sebagai dasar untuk mengatur
penyelenggaraan pemerintahan negara. Pancasila
menurut  Ketetapan MPR No. III/MPR/2000  merupakan "sumber
hukum dasar nasional".

Dalam kedudukannya sebagai dasar negara maka Pancasila berfungsi sebagai: 
1.  sumber dari segala sumber hokum (sumber tertib hukum) Indonesia. 
2.  suasana kebatinan (geistlichenhinterground) dari UUD 
3.  cita-cita hukum bagi hukum dasar negara
4.  norma-norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah
dan lain-lain penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur
5.  sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara, pelaksana pemerintahan. MPR
dengan  Ketetapan No. XVIIV MPR/1998  telah mengembalikan kedudukan Pancasila
sebagai dasar negara RI.

  Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa ini merupakan pedoman dan petunjuk hidup dalam
berfikir dan berprilaku bagi masyarakat dan bangsa indonesia dalam kehidupan sehari-hari

  Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata idea (Inggris), yang artinya gagasan, pengertian. Jadi Ideologi
mempunyai  arti pengetahuan tentang gagasan-gagasan, pengetahuan tentang ide-ide,
science of ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Ideologi secara fungsional
diartikan seperangkat gagasan tentang kebaikan  bersama atau tentang masyarakat dan
negara yang dianggap paling baik.
  

FUNGSI IDEOLOGI
  

Perbedaan Ideologi Pancasila, Sosialisme, dan Liberalisme
No  Aspek  Ideologi Pancasila  Ideologi Liberalisme  Ideologi Sosialisme
1  Hubungan
warganegara
dengan negara
Hubungan antara
warganegara dengan
negara adalah seimbang
Kepentingan dan hak
warganegara
lebih diutamakan dari
pada kepentingan
negara
Kepentingan negara lebih
diutamakan
daripada kepentingan
warga negara.
2  Kehidupan
Keagamaan
Negara memperhatikan
kehidupan agama.
Setiap orang harus
beragama, tetapi agama
yang dipilih diserahkan
kepada masing-masing
warganegara
Kehidupan agama
terpisah dengan
negara. Warganegara
bebas beragama,
bebas tidak beragama
Kehidupan agama
terpisah dengan
negara. Warganegara
bebas beragama,
bebas tidak beragama
dan bebas pula untuk
propaganda anti-agama
3  Negara Penganut  Indonesia  USA dan Negara Eropa  Rusia, Korea Utara,
Vietnam, China
IDEOLOGI
doktriner
(komunisme)
dirumuskan secara sistematis,
pelaksanaannya diawasi
pragmatis
(individualisme dan
liberalisme)
dirumuskan secra umum hanya
prinsip-prinsipnya, disosialisasikan,
tidak diawasi
FUNGSI
IDEOLOGI
membentuk
identitas atau ciri
kelompok
atau bangsa
Pemersatu
(menyatukan
keseragaman dan
keberagaman)
mengatasi
berbagai
pertentangan
(konflik) atau
ketegangan sosial PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN


  PENGERTIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Perundang-undangan merupakan sebagian dari hukum-hukum ada yang bersifat tertulis dan
tidak tertulis. hukum tertulis yang dilaksanakan dalam praktik penyelenggaraan negara dinamakan
konvensi sedangkan hukum tidak tertulis dinamakan hukum adat. 
  LANDASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk di negara
Republik Indonesia harus berlandaskan kepada:
a)  Landasan Filosofis
Setiap penyusunan peraturan perundangundangan
harus memperhatikan cita-cita moral dan cita  hukum
sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila.
b)  Landasan Sosiologis
Pembentukan peraturan perundang-undangan harus
sesuai dengan kenyataan dan kebutuhan masyarakat.
c)  Landasan Yuridis
Menurut Lembaga Administrasi Negara landasan yuridis dalam
pembuatan peraturan perundang-undangan memuat keharusan:
  adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang- undangan,
  adanya kesesuaian antara jenis dan materi muatan peraturan perundang-undangan,
  mengikuti cara-cara atau prosedur tertentu,
  tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
tingkatannya, 
  JENIS DAN HIERARKI PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN 
1.  Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Idonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai
kedudukan yang istimewa dibandingkan dengan
undang-undang lainnya, hal ini dikarenakan :
  UUD dibentuk menurut suatu cara istimewa
yang berbeda dengan pembentukan UU biasa,   UUD adalah piagam yang menyatakan cita-cita bangsa Indonesia dan merupakan dasar
organisasi kenegaraan suatu bangsa,
  UUD memuat garis besar tentang dasar dan tujuan negara.
2.  Undang-Undang
Lembaga yang berwenang membuat UU
adalah DPR bersama Presiden. Adapun
kriteria agar suatu permasalahan diatur
melalui Undang-Undang antara lain adalah:
  UU dibentuk atas perintah ketentuan
UUD 1945, 
  UU dibentuk atas perintah ketentuan UU
terdahulu,
  UU dibentuk dalam rangka mencabut,
mengubah, dan menambah UU yang
sudah ada,
  UU dibentuk karena berkaitan dengan
hak asasi manusia,  dan kepentingan
orang banyak
Suatu undang-undang dinyatakan berakhir masa berlakunya:
  ditentukan dalam undang-undang itu kapan berakhirnya,
  dicabut kembali oleh undang-undang yang baru,
  bila terbit undang-undang baru yang memuat ketentuan yang bertentangan dengan undang-
undang yang lama, maka undang-undang yang lama secara otomatis menjadi hapus kekuatannya
3.  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
Peraturan Pemerintah penganti Undang-Undang (PERPU) dibentuk oleh presiden tanpa terlebih
dahulu mendapat persetujuan DPR. PERPU dibuat dalam keadaan “darurat” atau mendesak karena
permasalahan yang muncul harus segera ditindaklanjuti. Setelah diberlakukan PERPU tersebut harus
diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.
4.  Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah dibuat untuk melaksanakan undang-undang. Kriteria pembentukan Peraturan
Pemerintah adalah sebagai berikut.
  Peraturan Pemerintah tidak dapat dibentuk tanpa adanya UU induknya. Setiap pembentukan
Peraturan Pemerintah harus berdasarkan undang-undang yang telah ada.    Peraturan Pemerintah tidak dapat mencantumkan sanksi pidana, jika UU induknya tidak
mencantumkan sanksi pidana. 
  Peraturan Pemerintah tidak dapat memperluas atau mengurangi ketentuan UU induknya. 
  Peraturan Pemerintah dapat dibentuk meskipun UU yang bersangkutan tidak menyebutkan
secara tegas, asal Peraturan Pemerintah tersebut untuk melaksanakan UU.
5.  Peraturan Presiden
Peraturan Presiden adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara sebagai atribut dari Pasal 4 ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
6.  Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Daerah adalah peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten
atau Kota, untuk melaksanakan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dan dalam rangka
melaksanakan kebutuhan daerah. Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud meliputi :
a)  Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh DPRD Provinsi bersama dengan Gubernur
b)  Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabuapetn/Kota bersama Bupati/Walikota
c)  Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya
bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
d)  Ketentuan mengenai tata cara pembuatan Peraturan Desa/peraturan yang setingkat diatur oleh
peraturan daerah/Kabupaten/Kota yang bersangkutan














 LEMBAGA-LEMBAGA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
















  Tugas dan Wewenang Lembaga Negara
No  Lembaga Negara  Tugas dan Wewenang
1  MPR    Mengubah dan menetapkan UUD.
  Melantik Presiden dan Wakil Presiden 
   Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah
Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan Wakil
Presiden dalam masa jabatannya.
  Melantik wakil presiden menjadi 
  Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan
presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden
dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu
60 hari.
  Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
2  DPR    membentuk undang – undang yang dibahas dengan presiden
  membahas dan memberikan persetujuan peraturan
pemerintah pengganti undang – undang
  menerima dan membahas usulan rancangan undang – undang 
  memerhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang  –
undang APBN dan rancangan undang – undang yang berkaitan dengan pajak,pendidikan,dan agama
  menetapkan APBN bersama presiden 
  melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang  –
undang, anggaran pendapatan dan  belanja negara, serta
kebijakan pemerintah.
  Membahas dan menindak lanjuti hasil pengawasan yang di
ajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan UU mengenai otonomi
daerah dll
  Memilih anggota badan pemeriksa keuangan dengan
memerhatikan pertimbangan DPD
3  DPD    mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang
  membahas rancangan undang-undang
   memberikan pertimbangan rancangan undang-undang
  memberikan pertimbangan kepada DPR dalam  pemilihan
anggota BPK.
4  BPK  memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan
negara 
5  DPRD Provinsi    Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan
gubernur untuk mendapatkan persetujuan bersama
  Menetapkan APBD bersama dengan gubernur
   Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan
daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya.
  Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
gubernur/wakil gubernur kepada presiden melalui Mendagri.
  Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban gubernur
dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.
6  Komisi Yudisial    mengusulkan pengangkatan hakim agung
  menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim
7  Mahkamah
Konstitusi
  mengadili pada tingkat pertama dan terakhir 
  memutus  sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh undang-undang daasar,
  memutus pembubaran politik
  memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
8  Mahkamah
Agung
  mengadili pada tingkat kasasi
  menguji perarutan perundang-undangan di  bawah
undang-undang terhadap undang-undang




 PERMASALAHAN LINGKUNGAN HIDUP
Pengertian Lingkungan
Selain manusia, bumi kita ini diisi oleh sejumlah makhluk hidup lainnya dan benda-benda mati.
Makhluk hidup tersebut antara lain adalah berbagai tumbuhan, hewan dan jasad renik, sedangkan
benda-benda mati yang dimaksud antara lain udara, air, dan tanah. Mereka berhubungan dan
beradaptasi satu sama lain membentuk satu system yang dinamakan ekosistem. Manusia
merupakan salah satu anggota di dalamnya yang berperan penting dalam kelangsungan jalinan
hubungan yang terdapat dalam sistem tersebut. Inilah gambaran lingkungan hidup yang terdapat di
bumi kita.
Menurut Undang-Undang No 4 Tahun 1982, lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan
semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya
yang memengaruhi kelangsungan perilaku kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk
hidup lainnya. Berdasarkan pengertian tersebut, lingkungan hidup tersusun dari berbagai unsur yang
saling berhubungan satu sama lain, yaitu unsur biotik, abiotik, dan sosial budaya.
Unsur-Unsur Lingkungan

Bentuk-bentuk Kerusakan Lingkungan dan Faktor Penyebabnya
1. Kerusakan akibat alam
Bentuk kerusakan lingkungan hidup akibat proses alam antara lain:
  Rusaknya sarana kehidupan kehidupan akibat gempa bumi
  Hancurnya wilayah pemukiman akibat hujan abu vulkanik
  Hancurnya wilayah yang diterjang tsunami
2. Kerusakan akibat aktivitas manusia
Kerusakan akibat aktivitas manusia berupa pencemaran, yaitu pencemaran air, pencemaran udara,
dan pencemaran tanah.




Abiotik
• air (terdapat di permukaan bumi, di dalam bumi, dan didalam tubuh makhluk hidup)
• udara (udara yang menyelubungi bumi kita terdiri dari gas-gas, gas yang paling vital bagi kehidupan di
bumi adalah oksigen).
• Tanah (hasil dari pelapukan batuan yang bercampur dengan sisa makhluk hidup, air, dan udara) 
Biotik
• produsen/autotrof ( tanaman)
• konsumen/ heterotrof (organisme yang memakan organisme lain, terdiri dari herbivora, karnivora,
omnivora, detrivora,  
sosial dan
budaya
•manusia  
Usaha Pelestarian Lingkungan 
  Pelestarian sumber daya air,  Program pemerintah yang dalam upaya pelestarian sumber
daya air adalah program air bersi,  program penghijauan di areal peresapan air
  Pelestarian sumber daya udara. Dilakukan dengan cara penyaringan teradap pembuangan
gas pabrik, penanaman di areal pembatas jalan, pelaksanaan uji emisi buangan gas























 KEGIATAN EKONOMI

Pengertian Produksi
Produksi diambil dari bahasa latin producere yang artinya memunculkan. Produksi adalah
kegiatan menghasilkan atau menciptakan barang dan jasa. Pengertian yang lebih luas dari produksi
adalah setiap usaha yang secara langsung maupun tidak langsung bertujuan  untuk meningkatkan
atau menciptakan kegunaan baru atas barang dan jasa sehingga dapat digunakan untuk memenuhi
kebutuhan manusia. Proses produksi merupakan cara atau teknik yang digunakan dalam kegiatan
produksi untuk meningkatkan atau menciptakan faedah (nilai guna) baru.
Nilai guna barang dan jasa dari kegiatan produksi adalah sebagai berikut:
a.  Form utility (Guna bentuk) adalah nilai guna yang ditimbulkan dari kegiatan produksi yang
disebabkan adanya perubahan bentuk. 
b.  Place Utility (Guna tempat) merupakan nilai guna yang ditimbulkan dari kegiatan produksi
yang disebabkan adanya perubahan tempat. 
c.  Time Utility  (Guna waktu) merupakan nilai guna yang ditimbulkan dari kegiatan produksi
yang disebabkan adanya perubahan waktu pemakaian. 
d.  Basic Utility  (Guna dasar) merupakan nilai guna yang ditimbulkan dari kegiatan produksi
untuk menciptakan bahan dasar agar dapat diproses lebih lanjut. 
Tujuan dari kegiatan produksi adalah:
a.  Menghasilkan sesuatu (barang dan jasa) yang lebih berguna bagi manusia.
b.  Meningkatkan mutu dan jumlah produk dengan meningkatkan volume penjualan.
c.  Meningkatkan laba dan modal perusahaan dengan meminimumkan biaya produksi
d.  Menjaga kelangsungan hidup perusahaan.
Bidang Produksi

Faktor produksi
Faktor-faktor produksi adalah segala hal yang diperlukan untuk menciptakan, menghasilkan
atau menambah kegunaan suatu barang atau jasa. Pada  dasarnya faktor produksi ada asli yang
terdiri dari alam dan tenaga kerja dan faktor produksi turunan terdiri modal dan jiwa kewirausahaan.
Faktor-faktor produksi merupakan hal yang mutlak harus ada agar proses produksi dapat berjalan
PRODUKSI
Ekstraktif
(mengambil bahan dari
alam untuk dijadikan
bahan dasar)
Agraris 
(kegiatan mengolah dan
memelihara alam untuk
mendapatkan hasil)
Industri 
(mengolah bahan
mentah menjadi barang
jadi/setengah jadi)
Bidang jasa
(kegiatan
pelayanan/melayani) dengan baik.  Dalam pengelolaan dan pemanfaatan faktor produksi diperlukan sikap bertanggung
jawab dan berorientasi masa depan. 
  Faktor Produksi Sumber Daya Alam (Alam)
Sumber  daya alam adalah segala sesuatu yang disediakan oleh alam agar dapat
dimanfaatkan oleh manusia demi mencapai kesejahteraan.
  Faktor produksi tenaga kerja adalah segala kegiatan manusia yang dimanfaatkan  untuk
melakukan kegiatan produksi. Faktor produksi ini dibedakan menjadi tiga yaitu tenaga kerja:
a.  Terdidik (Skilled Labour)
Tenaga kerja yang terdidik adalah tenaga kerja yang mempunyai keahlian karena
mempunyai latar belakang pendidikan yang cukup tinggi, misalnya: dokter.
b.  Terlatih (Trained Labour)
Tenaga  kerja yang terlatih adalah tenaga kerja yang mempunyai keahlian di  dalam
bidangnya karena telah mengalami pelatihan-pelatihan kerja dan mempunyai
pengalaman yang memadai, misalnya: montir.
c.  Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih (Unskilled and Untrained Labor)
Tenaga kerja yang tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja yang tidak
mempunyai tingkat pendidikan yang tinggi, pengalaman maupun pelatihan yang khusus,
misalnya: pembantu rumah tangga.
  Faktor Produksi Modal
Segala sumber daya yang berupa benda ataupun alat buatan manusia yang dapat digunakan
untuk memperlancar kegiatan produksi dalam menghasilkan barang dan jasa disebut modal.
Faktor produksi modal dapat digolongkan sebagai berikut:
a.  Menurut sifatnya
a)  Modal tetap (fixed capital), adalah modal  yang sifatnya tetap dan tahan lama,
artinya modal tersebut dapat digunakan berkali-kali selama kegiatan produksi
berlangsung
b)  Modal lancar (variable capital), adalah modal yang sifatnya tidak tahan lama  dan
habis sekali pakai dalam satu proses produksi
b.   Menurut sumbernya, modal dapat digolongkan menjadi:
a)  Modal sendiri adalah modal yang berasal dari pemilik sendiri dan oleh  karenanya
tanggung jawab pemilik modal ini adalah besar.
b)  Modal pinjaman (modal utang) adalah modal yang berasal dari bukan pemilik tetapi
berasal dari kreditur (pihak yang memberikan pinjaman)
c.  Menurut wujudnya, modal dibagi menjadi:
a)  Modal barang (capital goods) adalah modal yang berbentuk barang berwujud selain
uang.
b)  Modal uang (money capital) adalah modal yang berbentuk daya beli dari  sejumlah
uang yang dapat digunakan untuk membentuk modal barang.
  Faktor Produksi Kewirausahaan/Entrepreneur
Faktor produksi kewirausahaan adalah kemampuan intelektualnya dan kemampuan
untuk mengelola dan menyatukan faktor-faktor produksi yang lain yang dimiliki oleh seorang
pengusaha.  Kemampuan kewirausahaan  ini dibedakan menjadi 3 jenis yaitu kemampuan
manajerial, kemampuan teknis dan kemampuan organisasi.
a.  Kemampuan manajerial (managerial skills) yaitu kemampuan seorang pengusaha untuk
mengelola faktor-faktor produksi dengan berbekal ilmu dan pengalaman. Kemampuan manajerial ini meliputi kemampuan merencanakan, mengorganisasi,  memilih orang,
mengarahkan dan mengendalikan pengelolaan faktorfaktor produksi.
b.  Kemampuan teknis (technological skill) yaitu  kemampuan seorang pengusaha  untuk
menggunakan teknik atau cara produksi yang tepat dan mendukung  terciptanya
efisiensi dan efektifitas usaha.
c.  Kemampuan organisasi (organizational skill) yaitu kemampuan seorang  pengusaha
untuk mengorganisasikan seluruh kegiatan perusahaan baik internal (di dalam) maupun
eksternal (di luar) perusahaan.




































 Kolonialisme dan Kesadaran Nasional

Pengertian Revolusi Industri, Merkantilisme, dan kapitalisme
Revolusi industri adalah pergantian  atau perubahan secara menyeluruh dalam memproduksi
barang yang dikejakan oleh tenaga manusia atau hewan menjadi tenaga mesin. Penggunaan mesin
dalam industri menjadikan produksi lebih efisien, ongkos produksi dapat ditekan, dan barang dapat
diproduksi dalam jumlah besar dan cepat. Berkembangnya revolusi industri menyebabkan bangsa-
bangsa Barat memerlukan bahan baku yang lebih banyak. Mereka juga memerlukan daerah
pemasaran untuk hasil-hasil industrinya.
Revolusi industri didukung oleh berbagai penemuan penting seperti mesin uap,  kompas,
mesin pemintal, dan sebagainya. Penemuan-penemuan tersebut menjadi  pendorong keinginan
bangsa-bangsa Eropa melakukan berbagai petualang.
Merkantilisme, yakni suatu faham kebijakan politik dan ekonomi suatu negara dengan tujuan
memupuk hasil kekayaan (berupa emas) sebanyak-banyaknya sebagai  standar kesejahteraan dan
kekuasaan untuk negara itu  sendiri. Untuk mencapai tujuan  itu mucullah semangat dari beberapa
Negara Eropa untuk mencari daerah jajahan.  Beberapa negara merkantilisme di Eropa misalnya;
Perancis, Inggris, Jerman, Belanda.
Kapitalisme merupakan suatu paham yang beranggapan bahwa dalam perekonomian, untuk
mendapatkan keuntungan yang besar harus mempunyai modal  sebesar-besarnya. Pemilikan modal
yang besar dengan sendirinya akan menguasai  berbagai sektor produksi, bahan baku, dan
pemasaran. Menurut kapitalisme seseorang bebas memupuk kekayaannya.

Latar Belakang Pelayaran Pedagang Eropa
Konstantinopel merupakan tempat penting bagi para pedagang Eropa karena menjadi pintu
keluar masuk perdagangan dengan Asia.  Laut Tengah menjadi  daerah utama beroperasinya para
pedagang Eropa. Pada tahun 1453, Penguasa Turki Islam dari dinasti Utsmani berhasil merebut
Konstantinopel (Istambul). Dengan jatuhnya Konstantinopel, maka perdagangan di  Laut Tengah
dikuasai oleh pedagang-pedagang Islam. Hal inilah yang mendorong para pedagang Eropa mencari
jalan lain untuk mencapai penghasil rempah-rempah (Asia).

Kedatangan Bangsa Barat Di Indonesia

Para pelaut dan pedagang Belanda pada tahun 1594 mencoba berlayar untuk mencari dunia
timur atau tanah Hindia. Armada  Belanda  tersebut dipimpin Barents. Barents meninggal dalam
perjalanannya tersebut. 
Cornelis de Houtman dan Pieter de Keyser melanjutkan petualangan pada  tahun 1595
dengan kekuatan  empat kapal dan 249 awak kapal.  Tahun 1596 Cornelis de Houtman beserta
amadanya  berhasil mencapai Kepulauan Indonesia. Ia dan rombongan mendarat di Banten.  Pada
masa itu  Kerajaan Banten  dalam masa  pemerintahan Sultan Abdulmufakir Mahmud Adulkadir.
Dengan melihat pelabuhan Banten yang begitu strategis dan adanya hasil tanaman rempah-rempah
di wilayah  itu Cornelis de Houtman berambisi untuk memonopoli perdagangan di Banten. Karena
sikapnya  tersebut  Cornelis de Houtman kemudian mengusir orang-orang  Belanda itu. Cornelis de
Houtman dan armadanya segera meninggalkan Banten dan akhirnya kembali ke Belanda.
Tahun 1598 van Heemskerck dengan armadanya sampai di Indonesia dan juga mendarat di
Banten.  Belanda  mulai melakukan aktivitas perdagangan. Kapal-kapal mereka mulai berlayar ke timur dan singgah di Tuban. Dari Tuban pelayaran dilanjutkan ke timur menuju Maluku. Di bawah
pimpinan Jacob van Neck mereka sampai di Maluku pada tahun  1599. Kedatangan orang-orang
Belanda ini juga diterima baik oleh rakyat Maluku. Pelayaran dan perdagangan orang-orang Belanda
di Maluku ini mendapatkan keuntungan yang berlipat. Dengan demikian semakin banyak kapal-kapal
dagang yang berlayar menuju Maluku.

Muncul dan Perkembangan VOC
a. Terbentuknya VOC
Persaingan perdagangan  yang terjadi antar bangsa Eropa di Indonesia sangat merugikan
Belanda. Oleh karena itu, timbul pemikiran pada orang-orang Belanda agar perusahaan-perusahaan
yang bersaing itu menggabungkan diri dalam satu organisasi. Akhirnya mereka membentuk
Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) artinya Perserikatan Maskapai Hindia Timur. VOC
terbentuk pada tanggal  20 Maret 1602 Di Indonesia VOC.  Gubernur jenderal VOC yang pertama
adalah Pieter Both (1610-1619). Pada mulanyaAmbon di pilih sebagai pusat kegiatan VOC. Pada
periode berikutnya Jayakarta dipilih sebagai pusat kegiatan VOC.
b. Perkembangan dan dibubarkannya VOC
Orang-orang VOC mulai menampakkan sifatnya yang congkak, kejam, dan ingin menang
sendiri. VOC ingin mengeruk keuntungan sebesar-besarnya melalui monopoli perdagangan. VOC
juga menggunakan politik adu domba untuk memperluasan daerahnya.  Kekejaman VOC mulai
tampak  pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal VOC yang kedua yaitu Jan Pieterzoon Coen.
Untuk dapat menguasai Jayakarta, JP Coen kemudian membangun  benteng-benteng di
sekitar loji VOC, sehingga loji semakin besar. Bahkan pada tahun 1619 VOC menyerbu dan
membakar kota Jayakarta. Di atas reruntuhan kota itu kemudian dibangun kota baru yang
dinamakan Batavia. Dengan dibangunnya benteng-benteng dan loji-loji sebagai pusat kegiatan VOC,
maka jalur-jalur perdagangan di kepulauan Nusantara telah dikendalikan oleh VOC. Untuk
mengendalikan kegiatan monopoli perdagangan rempah-rempah di Indonesia bagian timur,
khususnya Maluku, diadakan Pelayaran Hongi
Kejayaan  VOC ternyata tidak bertahan lama. Dalam perkembangannya VOC mengalami
masalah yang besar, yakni kebangkrutan. Kebangkrutan VOC ini terutama sekali terjadi karena para
pegawainya banyak yang melakukan korupsi. Waktu itu VOC sudah sangat merosot, kas kosong,
utang menumpuk dan tidak mampu lagi menciptakan pengawasan dan keamanan atas wilayah
Indonesia. Inilah sebabnya maka pada tanggal 31 Desember 1799, VOC dibubarkan. Setelah VOC
dibubarkan kekuasaan kolonial di Indonesia diambil alih Pemerintah Belanda.

Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda I

1) Pemerintahan Daendels (1808-1811)
Untuk menjalankan pemerintahan di Indonesia diangkatlah gubenur jendral Daendels. Daendels tiba
di Indonesia pada tanggal 1 Januari 1808. Daendels kemudian mengadakan banyak  tindakan. Salah
satu tindakan Daendels yang terkenal adalah dalam bisang sosial ekonomi. Beberapa tindakan itu
antara lain sebagai berikut.
  Meningkatkan usaha pemasukan uang dengan cara pemungutan pajak.
  Meningkatkan penanaman tanaman yang hasilnya laku di ‘pasaran dunia.
  Rakyat masih diharuskan melaksanakan penyerahan wajib hasil pertaniannya.   Untuk menambah pemasukan dana, juga telah dilakukan penjualan tanah-tanah kepada
pihak swasta.
  Membangun jalan Anyer – Panarukan, Jawa Barat
Beberapa tindakan Daendels telah menyebabkan kesengsaraan rakyat. Kesewenangwenangan
Daendels dan penderitaan rakyat itu telah menimbulkan protes dan perlawanan rakyat. Tindakan
sewenang-wenang Daendels itu segera didengar oleh pernerintahan di negeri Belanda. Daendels
akhirnya dipanggil pulang ke Belanda.

2) Pemerintahan Janssen (1811)
Sebagai pengganti Danedels dikirimlah Jan Willem Janssen. Ia mulai menjabat Gubernur
Jenderal Hindia Belanda di Jawa tahun 1811. Ia kemudian memperbaiki keadaan yang ditinggalkan
oleh Daendels. Namun Daerah Kepulauan Maluku sudah berhasil direbut oleh Inggris. Bahkan secara
de facto  daerah kekuasaan Hindia Belanda di masa Janssen itu tinggal daerah-daerah tertentu,
misaInya Jawa, Makasar, dan Palembang. Inggris terus mendesak kekuatan Belanda di Indonesia.
Akhirnya Belanda menyerah di Tuntang, Salatiga. Penyerahah Janssen kepada Inggris secara resmi
melalui Kapitulasi Tuntang yang ditandatangani pada tanggal 18 September 1811.

3) Pemerintahan Inggris 
Kekuasaan Inggris di Indonesia (1811 -1816)
Kapitulasi Tuntang tanggal 18 September 1811 secara resmi telah mengakhiri kekuasaan
Belanda di Indonesia. Kepulauan Indonesia jatuh ke tangah Inggris. Gubernur Jenderal EIC (East India
Company), Lord Minto yang berkedudukan di India, mengangkat Raffles sebagai penguasa di
Indonesia, sebagai Letnan Gubernur yang berkedudukan di Batavia. Setelah diangkat sebagai
penguasa di Jawa (Indonesia), maka Raffles pun segera mengambil langkah-langkah penting dalam
upaya memperkuat kebijaksanaan kolonialisme yang baru. Tindakan Raffels yang terkenal adalah
dalam bidang ekonomi, antara lain sebagai berikut.
a) Pelaksanaan sistem sewa tanah atau pajak tanah (land rent) yang akan meletakkan dasar
bagi perkembangan sistem perekonomian uang.
b) Penghapusan pajak dan penyerahan wajib hasil bumi.
c) Penghapusan kerja rodi dan perbudakan.
d) Penghapusan sistem monopoli.
e) Peletakan desa sebagai unit administrasi penjajahan.
Tahun 1816, Raffles telah mengakhiri kekuasaannya di Indonesia. Raffles digantikan oleh John
Fendell. Pada  tahun 1814 diadakan Konvensi London. Berdasarkan konvensi itu Inggris harus
mengembalikan daerah kekuasaannya di Indonesia kepada pihak Belanda. John Fendell pun secara
resmi pada tahun 1816 menyerahkan Indonesia kembali kepada Belanda. Dengan demikian
Indonesia kembali berada di bawah kekuasaan Belanda.

 Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda II

Pada tahun 1814 diadakan Konvensi London. Berdasarkan konvensi itu Inggris harus
mengembalikan daerah kekuasaannya di Indonesia kepada pihak Belanda. John Fendell pun secara
resmi pada tahun 1816 menyerahkan Indonesia kembali kepada Belanda. Dengan demikian
Indonesia kembali berada di bawah kekuasaan Belanda. Setelah kembali ke tangan Belanda,
Indonesia dipimpin oleh tiga orang Komisaris Jenderal, yaitu Elout, Van der Capellen dan Buyskas.
Sementara itu kondisi perekonomian Belanda sedang merosot. Pemerintah Belanda mengalami
kesulitan ekonomi. Menghadapi kesulitan kesulitan ekonomi itu, maka pada tahun 1829 seorang
tokoh bemama Johannes Van den Bosh mengajukan kepada raja Belanda usulan-usulan yang
berkaitan dengan cara-cara melaksanakan politik kolonial Belanda di Indonesia. Usul-usul itu antara
lain bagaimana meng hasilkan lebih banyak produk-produk tanaman yang dapat dijual di pasaran
dunia. Sesuai dengan keadaan di negeri jajahan, maka penanaman dilakukan dengan paksa. Konsep
yang diusulkan Van den Bosh itulah yang kemudian dikenal dengan Cultuurstelsel (Tanam Paksa).
Untuk dapat melaksanakan rencana tersebut pada tahun 1830 Van den Bosh diangkat sebagai
Gubernur Jenderal baru di Jawa. Setelah sampai di Jawa Van den Bosh segera mencanangkan sistem
dan program Tanam Paksa.
Sistem Tanam Paksa
Sistem Tanam Paksa adalah kebijakan Gubernur Jendral Van den Bosh yang mewajibkan
para petani Jawa untuk menanam tanaman-tanaman yang dapat diekspor ke pasaran dunia. Jenis
tanaman itu antara lain kopi, tebu, tembakau, nila. Ciri utama dari sistem Tanam Paksa adalah
mewajibkan rakyat di Jawa untuk membayar pajak dalam bentuk barang dengan hasil-hasil
pertanian yang mereka tanam.
Pelaksanaanya  tanam paksa sangat memberatkan rakyat Indonesia. Menurut ketentuan
penjualan tanah petani kepada pemerintah untuk ditanami tanaman perdagangan/ekspor,
berdasarkan persetujuan dan kerelaan dari rakyat. Ternyata seluruh pelaksanaan sistem Tanam
Paksa didasarkan atas unsur paksaan. Para petani harus menyewakan tanah tanpa kompromi dan
bahkan dipilih tanah-tanah yang subur. Luas tanah yang dipakai untuk Tanam Paksa ternyata tidak
hanya seperlima namun mencapai sepertiga bahkan kadang-kadang sampai separuh dari luas tanah
yang dimiliki petani.
Waktu dan pekerjaan yang diperlukan untuk menanam tanaman ekspor, menurut ketentuan
tidak melebihi waktu dan pekerjaan yang diperlukan untuk menanam padi, tetapi kenyataannya
petani justru dipaksa bekerja lebih konsentrasi pada Tanam Paksa. Akibatnya sawah dan ladang para
petani menjadi terbengkelai. Tanah-tanah yang dipakai untuk Tanam Paksa ternyata masih dikenai
pajak bersama dengan tanah yang tidak digunakan untuk Tanam Paksa. Menurut ketentuan kalau
hasil  tanaman ekspor ditaksir ternyata nilai harganya lebih dari target, maka kelebihan itu akan
dikembalikan kepada petani, ternyata petani tidak pemah menerima kelebihan itu. Hal ini terjadi,
terutama karena kekurangan dari pegawai pemerintah, atau bupati dan kepala desa yang menaksir
hasil tanaman itu jauh lebih rendah dari target Tanam Paksa, padahal menurut taksiran-urnum
mestinya dapat lebih. Dalam hal ini yang mendapat keuntungan bukan petani tetapi para petugas
atau pegawai. Kemudian kerusakan tanaman dan  kegagalan panen ternyata dibebankan kepada
rakyat. Karena pelaksanaan yang sangat memberatkan ranyat Indonesia, timbulah bahaya kelaparan
dan kematian di berbagai daerah, misalnya di Cirebon (1843  -  1844), Demak tahun 1849 dan
Grobogan pada tahun 1850. Bagi Belanda, pelaksanaan Tanam Paksa telah mendatangkat
keuntungan yang berlipat ganda. Dari tahun 1831 hingga tahun 1877 perbendaharaan kerajaan Belanda telah mencapai 832 juta gulden, utang-utang lama VOC dapat dilunasi, kubu-kubu
pertahanan, terusan-terusan dan jalan-jalan kereta api negara dibangun.
Dengan demikian pelaksanaan Tanam Paksa, secara umum telah berakibat buruk bagi rakyat
Indonesia. Sedangkam keuntungannya, antara lain dikenalnya jenis tanaman baru seperti kopi dan
indigo, adanya saluran-saluran irigasi, para petani mendapat pengetahuan baru, dapat
memanfaatkan fasilitas yang dibangun di kelak kemudian hari.

Pengaruh Kolonialisme
•  Politik    : kebijakan yang di ambil raja yang dicampuri belanda 
•  Ekonomi  : 
  belanda membuka tambang minyak bumi di tarakan kaltim
  pembangunan rel kereta api untuk memperlancar arus perdagangan
  Liberalisme ekonomi
  kemiskinan dan kemelaratan timbul di mana-mana. 
•  Agama    : Masuknya agama katolik dan protestan
•  Pendidikan   : muncul sekolah
•  Budaya     :
  westernisasi menyebar lewat jalur pendidikan dan pemerintahan
  Biroklat menggunakan bahasa belanda sbg simbol status mereka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar